Unair Panitia Pusat UMPT Nasional

yuniawan on Mar 15th 2008

Pelaksanaan UMPT (ujian masuk perguruan tinggi) nasional tinggal selangkah lagi. Rapat konsultasi sejumlah rektor PTN dengan Dirjen Dikti Depdiknas dan Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Kamis kemarin (13/3), makin memantapkan langkah untuk menyelenggarakan UMPT nasional yang tidak lagi menginduk Perhimpunan SPMB Nusantara.

Berdasar rapat konsultasi itu, masing-masing Dirjen memberikan lampu hijau dan siap mengeluarkan SK (surat keputusan) yang memayungi seleksi mahasiswa tersebut. SK Dirjen Dikti memberikan legalitas terhadap pelaksanaan UMPT nasional. Sedangkan SK Dirjen Perbendaharaan Negara menjadi payung pengelolaan keuangan.

Menurut Rektor Unair Fasichul Lisan, dua aturan itu akan menjadi pijakan hukum bagi seleksi mahasiswa baru yang digalang 41 PTN. “Kalau sudah keluar aturan, semuanya jelas,” ujarnya sesudah menghadap para pejabat dari Depdiknas dan Depkeu di Jakarta.

Selain Fasich, ada beberapa rektor PTN yang turut hadir dalam rapat bersama Dirjen Dikti dan Dirjen Perbendaharaan Negara kemarin. Di antaranya, Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Haris Supratna dan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto.

Fasich berharap agar regulasi itu juga menjadi bahan renungan PTN lain yang masih belum bisa menerima bahwa dana SPMB termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). “Insya Allah, PTN yang lain bisa berpikir ulang tentang status dana itu,” terang mantan ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim tersebut.

Dalam pertemuan itu, Haris juga menyodorkan empat konsep pengelolaan keuangan UMPT nasional. Konsep itu menyangkut pengelolaan keuangan setelah para rektor menarik dana dari calon mahasiswa yang mengikuti UMPT nasional dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Empat konsep itu, kata Haris, yang pertama, setelah menarik dana dari KPPN, para rektor bisa mentransfer langsung ke panitia pusat UMPT nasional dan korwil (koordinator wilayah). Dalam hal ini, rapat di Unesa (8/3) dan ITS (9/3) telah menetapkan Unair sebagai panitia pusat. Sedangkan tiga korwilnya adalah ITS, Universitas Diponegoro (Undip), dan IPB.

Pilihan kedua, jelas dia, rektor mentransfer dana ke panitia pusat UMPT nasional. Selanjutnya, panitia pusat akan membagikan dana kepada korwil. “Langkah ini juga tengah dibahas,” ucap Haris. Ketiga, rektor bisa langsung mentransfer kepada panitia bersama yang terdiri atas PTN-PTN.

Keempat, dana yang sudah ditarik rektor diserahkan ke rekening Dirjen Dikti. Kemudian, Dirjen Dikti atas nama pemerintah akan mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan per kampus. “Langkah keempat ini sepertinya sangat tidak mungkin. Sebab, undang-undang menegaskan bahwa dana itu masuk PNBP PTN,” jelasnya.

Haris menambahkan, empat langkah tersebut akan dipilih, kemudian diformulasikan dalam SK Dirjen Perbendaharaan Negara. Para rektor berharap agar Depkeu akan memberikan mekanisme distribusi dana yang tidak terlalu rumit. “Tetapi, tetap berjalan di rel yang benar,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana hubungan antara rektor PTN dan panitia pusat UMPT nasional? Menurut Haris, setelah terjadi transfer uang, para rektor akan membuat surat perintah kerja (SPK) kepada panitia pusat. Selanjutnya, kebutuhan ujian akan dibelanjakan panitia pusat.

Ditanya soal modal awal untuk pelaksanaan UMPT nasional sebelum dana dari calon mahasiswa terkumpul, dia menerangkan bahwa dana itu menjadi tanggung jawab masing-masing PTN yang menjadi penyelenggara kegiatan. “Kalau rapat persiapan dilaksanakan di Unair, pihak bersangkutan menjadi penanggung jawab,” jelasnya.(git/hud)

* Diambil dari http://www.jawapos.co.id/

Filed in Click and News |

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply